kilaskabar.com
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
kilaskabar.com
No Result
View All Result

DPRD Sumbar Sepakat Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah

Kamis, 20/3/25 | 22:12 WIB
DPRD Sumbar Sepakat Bentuk Pansus LKPJ Kepala Daerah

kilaskabar.com — DPRD Provinsi Sumbar sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) pembahasan dan penyusunan rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat 2024.

“Keputusan DPRD dimaksud diberi Nomor :4/SB/Tahun 2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Panitia Khusus Pembahasan dan Penyusunan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024,” kata Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, saat rapat paripurna, di ruang sidang utama Kamis, (20/3/2025).

Ia melanjutkan, telah dibentuk dan ditetapkan keanggotaan Panitia Khusus pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, maka pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024 telah dapat dilakukan.

“Pembahasan dimulai dengan pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja Komisi dan dilanjutkan dengan pembahasan dan finalisasi serta penyusunan rekomendasi oleh Panitia Khusus,” ucapnya.

Ia menyebutkan, sesuai dengan Tata Tertib, Pimpinan Panitia Khusus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang dipilih dari dan oleh Anggota Panitia Khusus.

“Berkenaan dengan hal tersebut, untuk pemilihan pimpinan Panitia Khusus kita serahkan sepenuhnya kepada Anggota Panitia Khusus dan pimpinan Panitia Khusus tersebut akan kita umumkan pada rapat paripurna berikutnya,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada DPRD, paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

“Telah berakhirnya Tahun Anggaran 2024, maka dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Gubernur Sumatera Barat berkewajiban menyampaikan LKPJ terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat 2024 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas dan diberikan rekomendasi oleh DPRD,” ulasnya.

ShareTweetPin
Previous Post

Tolak Revisi UU TNI, Koalisi Masyarakat Sipil Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar

Next Post

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Perbanyaklah Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadhan

Next Post
Ketua DPRD Sumbar Ingatkan  Perbanyaklah Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadhan

Ketua DPRD Sumbar Ingatkan Perbanyaklah Ibadah 10 Hari Terakhir Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Okt    
  • Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Tetapkan Renja dan Bapemperda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan SDM Religius dan Berkualitas, Komisi V DPRD Sumbar Intens Membahas Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal Usai Libur Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Lebih Cerdas dan Religius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home

kilaskabarsumbar | 2024

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial

kilaskabarsumbar | 2024