kilaskabar.com
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
kilaskabar.com
No Result
View All Result

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman : PAP Bukan Objek Pajak Baru

Selasa, 03/3/26 | 19:44 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman : PAP Bukan Objek Pajak Baru

SIJUNJUNG,-Pajak Air Permukaan (PAP) buka objek pajak baru. Namun objek pajak lama yang telah ada sejak Tahun 2022 sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU) 1 Tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat kegiatan sosialisasi PAP di Kabupaten Sijunjung, Selasa (3/3).

Evi mengatakan sejak tahun 2022 itu PAP yang menjadi kewenangan provinsi telah dilaksanakan. Namun belum dioptimalkan. Untuk itu lah sekarang pemerintah provinsi dan DPRD berupaya melaksanakan sosialisasi ke daerah-daerah sebagai upaya agar PAP bisa dilaksanakan dengan lebih optimal.

“Terutama kita perlu memastikan bahwa wajib pajak PAP itu bukan hanya perusahaan sawit saja. Namun seluruh air permukaan yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung untuk keperluan komersial dan industri,” katanya.

Item ini pun, kata Evi telah diatur dalam UU tersebut. Menilik UU tersebut maka wisata air, PLTA, industri pertanian, industri kehutanan, perkebunan dan sejenisnya yang memanfaatkan air permukaan wajib PAP.

Evi mengatakan, untuk menerapkan PAP di Sumbar, DPRD telah melakukan kajian bersama tenaga ahli. Selain mempelajari bagaimana penerapannya di provinsi lain. Hal serupa juga dilakukan Pemprov.

“Tujuan kami melakukan kajian dan studi adalah bagaimana PAP bisa dioptimalkan untuk menyokong pembangunan daerah, dan di sisi lain juga tidak memberatkan pelaku usaha atau industri,” paparnya lagi.

Untuk itulah, lanjut Evi, PAP tidaklah memberatkan. Ia mencontohkan misalanya PAP untuk perusahaan sawit. Pajak yang dikenakan hanya 3-5 persen per hektare dari Rp3-Rp5 juta.

“Ini sengaja diambil angka yang tidak memberatkan. Karena nilai penghasilan per hektare sawit biasanya terendah Rp5 juta per hektare. Pajak rumah makan saja belasan persen,” paparnya lagi.

Evi berharap PAP bisa menyokong pembangunan daerah yang bermanfaat bagi masyarakat. Melalui PAP pula pelaku usaha/industri yang memanfaatkan air permukaan bisa berkontribusi.

Saat sosialisasi tersebut hadir Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir, Ketua DPRD Sijunjung, Forkopimda , Asisten 3 Pemprov Sumbar, Kepala Bapenda Sumbar serta sejumlah OPD Sijunjung. Terutama pula hadir para pelaku usaha/industri kabupaten Sijunjung

ShareTweetPin
Previous Post

DPRD Sumbar Sebar 216 Tim Safari Ramadhan 1447 H, Salurkan Bantuan hingga Rp50 Juta per Masjid

Next Post

Program Pemberdayaan UMKM Berbasis Masjid di Kalumbuk Tarik Perhatian Ketua DPRD Sumbar

Next Post
Program Pemberdayaan UMKM Berbasis Masjid di Kalumbuk Tarik Perhatian Ketua DPRD Sumbar

Program Pemberdayaan UMKM Berbasis Masjid di Kalumbuk Tarik Perhatian Ketua DPRD Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

April 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
« Mar    
  • Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan SDM Religius dan Berkualitas, Komisi V DPRD Sumbar Intens Membahas Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Tetapkan Renja dan Bapemperda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Lebih Cerdas dan Religius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal Usai Libur Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home

kilaskabarsumbar | 2024

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial

kilaskabarsumbar | 2024