kilaskabar.com
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
kilaskabar.com
No Result
View All Result

Anggota DPRD Sumbar Nurfirman Wansyah Sosialisasikan Perda Narkoba di Solok Selatan

Senin, 25/8/25 | 22:33 WIB

kilaskabar.com- Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Nurfirman Wansyah menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA) di Wisma Umi Kalsum, Kecamatan Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan, Senin (25/8).

Kegiatan sosialisasi perda tersebut dihadiri sekitar 200 orang peserta dari Kabupaten Solok Selatan yang terbagi dua sesi kegiatan dari berbagai unsur masyarakat di daerah itu.

Saat sosialisasi tersebut, anggota DPRD Sumbar dari Fraksi PKS itu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba, dan terlibat lansung untuk memberikan informasi pada pihak berwajib jika ditemukan atau diketahui adanya kegiatan terlarang tersebut.

“Perkembangan zaman yang semakin canggih, berbagai cara pun dilakukan oleh para pengedar maupun pemakai barang terlarang jenis narkoba dan sejenisnya tersebut,” jelas Nurfirman.

Diakui Nurfirman, dari berbagai informasi diketahui bahwa di Solok Selatan sering terjadi penangkapan para pelaku narkoba oleh pihak kepolisian.

“Artinya, kegiatan jual beli dan pemakaian narkoba di Solsel dinilai sangat banyak dan sudah menyebar di berbagai nagari di daerah ini,” jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi perda ini dia berharap masyarakat bersama dengan dukungan pemerintahan nagari hendaknya dapat melahirkan berbagai aturan yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba tersebut.

“Peran serta masyarakat sangat membantu untuk meminimalisir terjadinya peredaran dan pemakaian narkoba di suatu nagari dengan aktif mencegah lansung dan melaporkan pada pihak berwajib,” harapnya.

Sekretaris Nagari Pakan Rabaa, Riski atas nama pemerintahan nagari mengapreasiasi kegiatan yang dilakukan wakil rakyat tersebut.

Dia meyakini, dengan mengetahui perda tersebut akan dapat menjadikan masyarakat sebagai pelopor untuk tidak lagi beredarnya narkoba di daerah tersebut.

“Melalui pengetahuan tentang perda yang berkaitan dengan peredaran dan pemakaian narkoba yang dilahirkan pemerintah provinsi dan di sosialisasikan oleh wakil rakyat ini akan dapat menambah wawasan berbagai unsur masyarakat yang hadir saat ini,” jelasnya. (Y)

ShareTweetPin
Previous Post

Anggota DPRD Sumbar Daswipetra Sosialisasikan Perda Pengusahaan Air Tanah di X Koto Di Atas

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Pemberdayaan UMKM

Next Post

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria Sosialisasikan Perda Pemberdayaan UMKM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Okt    
  • Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Tetapkan Renja dan Bapemperda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan SDM Religius dan Berkualitas, Komisi V DPRD Sumbar Intens Membahas Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal Usai Libur Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Lebih Cerdas dan Religius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home

kilaskabarsumbar | 2024

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial

kilaskabarsumbar | 2024