kilaskabar.com
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial
No Result
View All Result
kilaskabar.com
No Result
View All Result

Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

Jumat, 02/10/26 | 17:42 WIB
Maraknya Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, Mario Syahjohan: Solok Selatan Harus Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak

SOLOKSELATAN,- Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Fenomena tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental, psikologis, serta masa depan korban.

Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH, yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan, menegaskan bahwa setiap kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Mario, pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jum”at (2/10/2026).

Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.

Jangan Jadikan Perdamaian sebagai Jalan Pintas

Mario mengingatkan agar penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru mengabaikan hak korban maupun proses hukum.

Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.

Selain memberikan dasar hukum untuk menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.

ShareTweetPin
Previous Post

Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Bicara Masa Depan: “Sumbar Tumbuh, Sumbar Tangguh”

Next Post

Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Bersama Dukung Pembangunan Melalui Pajak

Next Post
Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Bersama Dukung Pembangunan Melalui Pajak

Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Bersama Dukung Pembangunan Melalui Pajak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Jun    
  • Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    Pegawai Honorer Pasaman Barat Sampaikan Aspirasi ke DPRD Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahirkan SDM Religius dan Berkualitas, Komisi V DPRD Sumbar Intens Membahas Ranperda Fasilitasi dan Penguatan Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Tetapkan Renja dan Bapemperda 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Lebih Cerdas dan Religius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Sumbar Minta Pelayanan Publik Kembali Maksimal Usai Libur Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Home

kilaskabarsumbar | 2024

No Result
View All Result
  • Berita
  • Ekonomi
  • News
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial

kilaskabarsumbar | 2024